bogorplus.id – Orang yang meninggal dunia terputus kewajiban dunianya kecuali membayar utang. Menurut sebuah hadits, roh orang meninggal akan terkatung-katung sampai utangnya lunas.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh as-Sudur bi Syarh Hal al-Mawta wa al-Qubur yang diterjemahkan Muhammad Abdul Ghoffar memaparkan sejumlah hadits yang membahas hal ini. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena utangnya hingga dilunasi.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi)
Samrah ibn Jundab turut meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mengerjakan salat Subuh. Setelah itu beliau SAW bertanya, “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan? Sesungguhnya sahabat kalian ini ditahan di pintu surga karena utangnya. Jika kalian berkehendak, tebuslah. Jika kalian berkehendak, kalian dapat menyerahkannya kepada azab Allah.” (HR at-Thabrani, al-Baihaqi, dan al-Ashbani)
Sejumlah hadits tersebut menjadi dalil kewajiban melunasi utang orang yang meninggal dunia.
Tata Cara Membayar Utang Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan syariat Islam, pelunasan utang dilakukan sebelum penunaian wasiat dan pembagian warisan. Urutannya mengurus kebutuhan pemakaman jenazah, pelunasan utang, penunaian wasiat (tak boleh lebih dari sepertiga harta), baru pembagian warisan. Hal ini mengacu pada Al-Qur’an surah An-Nisa‘ ayat 11 dan 12.
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Darul Fikir, utang-utang mayit yang harus didahulukan adalah utang saat dia sehat daripada waktu sakit.
Cara membayar utang ini dilakukan dengan mengambilkan harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki harta sementara ia memiliki tanggungan utang atau hartanya tidak cukup untuk melunasinya, utang menjadi tanggung jawab anak atau ahli waris.
Ketentuan tersebut bersandar pada hadits dari Abu Hurairah RA yang meriwayatkan seorang perempuan suku Juhainah mengadu kepada Rasulullah SAW, “Ibuku telah bernazar pergi haji, tetapi sebelum sempat melakukannya, beliau sudah meninggal. Bolehkah saya menghajikan atas namanya?”