BOGORPLUS.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi penting bersama sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor guna membahas polemik pembangunan Hotel Prima Katulampa. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran regulasi tata ruang dan ketiadaan izin resmi proyek tersebut.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta otoritas Kecamatan Bogor Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Jajaran legislatif yang hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rosyid, serta anggota komisi lainnya seperti H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana. Fokus utama rapat adalah mengurai kejelasan status hukum dan perizinan proyek hotel tersebut.
Ahmad Aswandi menekankan bahwa tujuan utama forum ini adalah mendapatkan transparansi penuh mengenai izin operasional dan penegakan hukum terkait ketertiban tata ruang di lokasi pembangunan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari dinas teknis, khususnya Satpol PP, apabila ditemukan aktivitas konstruksi tanpa dokumen legalitas yang sah.
Abdul Rosyid kemudian memaparkan temuan krusial yang didapatkan setelah mengumpulkan data resmi dari instansi terkait. Berdasarkan catatan yang dimiliki DPMPTSP Kota Bogor, sama sekali tidak ditemukan adanya dokumen izin operasional yang mencantumkan nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.
"Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center (pusat pelatihan) sejak tahun 2018," ungkap Abdul Rosyid dengan tegas mengenai status legalitas bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Dinas PUPR Kota Bogor turut memberikan konfirmasi mengenai pelanggaran substansial lainnya, yaitu ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut. Selain itu, zonasi wilayah Katulampa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan sebagai kawasan pemukiman, bukan peruntukan komersial untuk hotel.
"Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan," tutur Abdul Rosyid, menegaskan posisi final dari Komisi III. Dikutip dari Detikcom, kesimpulan ini mengarah pada desakan penghentian total pembangunan.
Menyikapi sikap pengembang yang dinilai mengabaikan peringatan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bogor kini memberikan mandat kuat kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum. Hal ini didasari karena pihak pengembang terbukti tidak merespons Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang telah dikirimkan.






.png)