bogorplus.id - Memahami komposisi bahan dasar kosmetik merupakan langkah krusial bagi konsumen dalam memilih produk perawatan yang aman dan sesuai kebutuhan. Pengetahuan ini tidak hanya membantu memaksimalkan manfaat produk, tetapi juga menekan risiko gangguan kesehatan kulit yang timbul akibat kesalahan pemilihan.

Produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang diaplikasikan pada bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, bibir, atau gigi dengan tujuan membersihkan, mengharumkan, serta memperbaiki penampilan.

Waspadai Klaim Pemasaran dan Produk Ilegal

Produsen kosmetik sering menggunakan berbagai klaim untuk menarik minat konsumen, mulai dari ‘alami’, ‘organik’, hingga klaim instan seperti ‘memutihkan seketika’. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur tanpa verifikasi, sebab klaim tersebut belum tentu akurat.

Lebih lanjut, maraknya peredaran kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, konsumen wajib proaktif mencari informasi mengenai kandungan bahan dasar produk sebelum memutuskan pembelian.

Bahan Kimia dalam Kosmetik: Batasan Aman Menurut BPOM

Kosmetik secara inheren mengandung bahan kimia, namun penggunaannya dianggap aman selama berada dalam batas kadar tertentu. Beberapa bahan kimia yang diizinkan penggunaannya namun harus dibatasi secara ketat meliputi merkuri, heksaklorofen, serta beberapa bahan aktif dalam tabir surya.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika, berikut adalah beberapa bahan yang batas kadarnya harus dibatasi:

  • Benzalkonium klorida: Maksimal 3% pada sampo dan 0,1% pada produk perawatan lainnya.
  • Triclosan: Maksimal 0,3% pada bedak, sampo, sabun, pembersih wajah, pasta gigi, deodoran, dan kondisioner.
  • Triclocarban: Maksimal 1,5%.
  • Paraben (propil, isopropil, butil, dan isobutil): Maksimal 0,14%.
  • DMDM hydantoin: Maksimal 0,6%.
  • Bronopol: Maksimal 0,1%.
  • Methylisothiazolinone: Maksimal 0,0015%.
  • Oxybenzone: Maksimal 6%.
  • Zinc 4-hydroxybenzene sulphonate dan zinc phenolsulfonate: Maksimal 6% pada losion dan deodoran.
  • Formaldehyde (formalin): Maksimal 0,1% untuk produk pembersih mulut. Penggunaannya dilarang dalam kosmetik berbentuk spray. Produk jadi yang mengandung formalin di atas 0,05% wajib mencantumkan label peringatan ‘mengandung formaldehyde’.