BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah menahan kelanjutan pembangunan gerai untuk program strategis Koperasi Merah Putih. Keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa 20 bidang aset daerah yang diusulkan untuk lokasi gerai tersebut berpotensi besar menggerus area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Per Rabu, 10 Juni 2026, baru dua gerai yang berhasil berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Malang, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari. Sementara itu, pembangunan di lokasi-lokasi lain mengalami hambatan signifikan akibat terbentur regulasi tata ruang yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah yang telah masuk dalam ploting rencana tata ruang wilayah tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RT RW sebagai RTH dan LSD," kata Subkhan, Kepala BKAD Kota Malang.

Pemda setempat telah mengajukan usulan pemanfaatan sebanyak 13 hingga 21 bidang tanah yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, hingga saat ini, izin pemanfaatan dari pemerintah pusat terkait alih fungsi lahan tersebut belum juga diterbitkan.

Usulan pemanfaatan aset ini diajukan oleh pihak Agrinas sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Proses pengajuan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak TNI dalam rangka pelaksanaan fisik program strategis nasional tersebut.

Subkhan juga menambahkan bahwa persetujuan pengalihan fungsi lahan tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada semakin berkurangnya luasan RTH di Kota Malang, mengingat kondisi RTH saat ini dinilai belum mencapai batas ideal yang ditetapkan.

"Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun," tutur Subkhan.

Sebelumnya, Pemkot Malang sempat mengambil langkah penolakan terhadap usulan penggunaan lahan hijau tersebut. Keputusan ini diambil karena dinilai memiliki risiko tinggi untuk melanggar aturan hukum tata ruang yang berlaku.