bogorplus.id – Polsek Jonggol tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengamen punk berinisial A (25).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Lama Jonggol, tepatnya di depan gerai Mie Gacoan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat korban yang diduga dalam pengaruh alkohol melintas di pertigaan Alun-alun Jonggol.

Korban lantas mengacungkan jari tengah kepada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.

Aksi provokasi tersebut memicu emosi para pemuda hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.

"Warga kemudian melerai keributan tersebut. Korban selanjutnya pulang bersama kakaknya yang sebelumnya juga mengamen di sekitar Alun-alun Jonggol," ujar Hida saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Korban diketahui merupakan warga Kampung Tegal, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi.

Hida menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di ruang publik.

Petugas sebenarnya telah berupaya menghubungi korban pada malam kejadian, namun belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, keterangan resmi dari korban serta identitas para pelaku belum dapat dipastikan.