bogorplus.id– Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar yang menjerat ASN aktif Pemkab Bogor berinisial BAP mendapat sorotan dari praktisi hukum. 

Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor harus mengembangkan perkara dan tidak berhenti pada satu tersangka.

Menurut Anggi, penetapan BAP menjadi momentum membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

"Penetapan BAP jadi momentum Kabupaten Bogor bersih-bersih, penegakan hukum harus tegas, bukan sekadar slogan antikorupsi," ujar Anggi saat dihubungi Bogorplus.id, Sabtu (25/7).

BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang menangani proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek RSUD Parung. Atas kasus tersebut, Pemkab Bogor telah menonaktifkannya dari status sebagai ASN aktif.

Anggi menilai posisi BAP bukan pengambil keputusan utama sehingga penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Jangan berhenti pada satu tersangka, ungkap siapa yang memerintah, siapa yang mengambil keputusan, dan ke mana aliran uang itu," tegasnya. 

Ia juga mendorong BAP mengajukan status Justice Collaborator (JC) agar dapat membantu penyidik membongkar rangkaian perkara, termasuk pihak lain yang diduga terlibat.

"Justice Collaborator bisa menjadi pintu masuk membongkar aktor lain, korupsi seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri," tutupnya.