BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan kini tengah berupaya menangani perluasan kawasan kumuh yang mencapai total 376,69 hektare, berdasarkan data per Selasa (9/6/2026). Luas wilayah tersebut terbagi dalam 21 kawasan yang berbeda yang memerlukan perhatian serius dari instansi terkait.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan menjadi ujung tombak dalam upaya penataan ini. Namun, upaya mereka dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang menghambat proses percepatan perbaikan.
Tiga kendala utama yang dihadapi Disperkimtan meliputi persoalan status kepemilikan lahan, keterbatasan dana anggaran daerah, serta pola hidup dan kenyamanan masyarakat setempat terhadap kondisi yang ada. Hal ini diungkapkan berdasarkan temuan awal dalam proses intervensi lapangan.
Wilayah dengan konsentrasi kawasan kumuh tertinggi berada di tiga kecamatan utama di Kuningan, yaitu Kecamatan Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menjelaskan bahwa intervensi yang sudah berjalan sejauh ini baru menyentuh sebagian kecil dari total permasalahan.
"Total luasnya sekitar 376,69 hektar. Tapi yang sudah terintervensi sekitar 54 Hektare. Sisa 322 Hektar lagi," tutur Deni, Selasa (9/6/2026), merinci bahwa masih ada sekitar 322 hektare yang belum tersentuh upaya penataan.
Penetapan status kawasan kumuh didasarkan pada tujuh aspek fundamental untuk menjamin kualitas hidup warga. Aspek-aspek ini mencakup kondisi bangunan gedung, ketersediaan jalan lingkungan, sistem air minum, pengelolaan limbah, penanganan sampah, mitigasi kebakaran, dan drainase lingkungan.
Deni Hamdani menekankan pentingnya pemenuhan standar tersebut karena dampaknya yang luas terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. "Kalau kawasan itu kumuh, otomatis berdampak kepada kesehatan, lingkungan sosial seperti pergaulan anak-anak juga berdampak. Kemudian juga pada kerawanan kebakaran," tutur Deni.
Lebih lanjut, Deni memberikan contoh konkret mengenai dampak buruk kondisi perumahan yang padat dan tidak ideal. "Contohnya kayak di Cidahu, Nusaherang, Kramatmulya, di mana rumah-rumahnya padat. Otomatis itu menjadikan satu kondisi yang belum ideal untuk dikatakan sehat," jelasnya.
Secara regulasi, penanganan kawasan kumuh dibagi berdasarkan luas wilayah, di mana kewenangan pusat berlaku untuk kawasan di atas 15 hektare, provinsi untuk 10-15 hektare, dan daerah untuk di bawah 10 hektare. Di Kuningan, kendala kepemilikan lahan dan aspek sosiologis warga menjadi penghambat utama bagi pemerintah daerah.





