bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mendalami dugaan kejanggalan dalam proses pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar untuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil setelah Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor melaporkan dugaan persoalan administrasi pencairan hibah di tengah konflik kepengurusan KNPI.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,"ujarnya
Menurut Denny, seluruh informasi yang memenuhi ketentuan akan ditelaah secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
"Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi OKP Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Mereka mempersoalkan pencairan dana hibah KNPI yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor saat organisasi tersebut masih dilanda konflik kepengurusan.
Dalam aksi itu, perwakilan massa menyerahkan dokumen yang mereka sebut sebagai dua Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Jawa Barat yang diduga sama-sama menjadi dasar pencairan dana hibah.






.png)