bogorplus.id- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bogor Raya 2 di Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tidak hanya diproyeksikan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.

Fasilitas ini juga dirancang untuk mengolah abu sisa pembakaran atau fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi material bangunan bernilai guna.

Fasilitas pengolahan sampah ini memiliki kapasitas hingga 1.000 ton sampah per hari dan menjadi bagian dari skema aglomerasi pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kota Depok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Rudy Mashudi, menjelaskan bahwa residu atau abu hasil pembakaran melalui insinerator dipastikan aman dari unsur pencemar yang membahayakan manusia.

"Selain menjadi energi listrik, sisa pembakaran berupa debu FABA dipastikan tidak mengandung unsur pencemar berbahaya. Dalam konsepnya, FABA akan dimanfaatkan dan memiliki nilai tambah untuk dijadikan bahan bangunan, seperti conblock, kanstin, dan produk konstruksi lainnya," ujar Rudy, Rabu (22/7/2026).

Rudy menambahkan, hampir seluruh jenis sampah dapat diolah di PSEL Kayumanis.

Namun, material seperti kaca, logam, serta benda berukuran besar yang berpotensi memicu ledakan akan dipisahkan terlebih dahulu sebelum masuk ke proses insinerasi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kawasan PSEL Kayumanis sejak awal dirancang terpadu.

Selain fasilitas konversi sampah menjadi energi listrik, kawasan tersebut dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota dan fasilitas pengolahan FABA (FABA Plant).