bogorplus.id– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Terbaru, penyidik menetapkan BAP, ASN aktif Pemkab Bogor yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ), sebagai tersangka. 

BAP diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek pembangunan RSUD Parung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya," ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa (21/7).

Saat ditanya kemungkinan munculnya tersangka baru, Rinaldy menegaskan peluang tersebut terbuka.

"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja," katanya.

Menurut Rinaldy, penyidik juga masih mendalami apakah BAP bertindak sendiri atau menjalankan perintah pihak lain.