bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak menyikapi penetapan ASN aktif berinisial BAP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung
Pemkab Bogor memastikan akan memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk memperlancar proses hukum, namun masih menunggu data resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
BAP, mantan anggota Tim Pokja ULPBJ, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung karena diduga mengatur proses pengadaan dan pemenang lelang hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara ASN akan dijalankan sesuai aturan agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
"Kita sudah meminta untuk dikeluarkan pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan proses hukumnya, tapi kita minta data-data dulu dari Kejaksaan," ujar Ajat saat dihubungi Bogorplus.id, Selasa (21/7/2026).
Meski BAP telah ditetapkan sebagai tersangka, Ajat menegaskan surat pemberhentian sementara belum diterbitkan karena Pemkab masih menunggu dokumen resmi dari penyidik.
"Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke Kejaksaan, untuk ASN memang mekanismenya seperti itu, diberhentikan sementara agar memudahkan proses hukum," tegasnya.
Ajat juga menegaskan pemberhentian sementara berbeda dengan pemecatan. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah ada keputusan hukum yang tetap, sekarang masih ada tahapan-tahapannya dan kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.






.png)