bogorplus.id – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) kembali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Jumat (26/6/2026).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas langkah BPN yang dinilai telah melanggar hukum dan melakukan maladministrasi terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) baru milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

HPPMI bertindak sebagai penerima kuasa dari para petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menyatakan bahwa pengukuran lahan untuk permohonan HGB baru PT BSS merupakan pelanggaran berat.

"Langkah BPN yang meloloskan permohonan baru HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan melakukan pengukuran di lokasi adalah pelanggaran hukum berat dan maladministrasi," ujar Yusuf Bahtiar kepada wartawan, Jumat.

Yusuf merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BPN Bogor. Pertama, BPN diduga melanggar Pasal 17, 18, dan 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Pelanggaran ini terjadi karena BPN dianggap merampas hak masyarakat dengan menetapkan batas tanpa persetujuan penguasa fisik lahan yang sah.

Kedua, BPN dituding melanggar Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997 jo Pasal 18 & 19 PP No. 18/2021.

Pelanggaran ini terjadi karena BPN secara melawan hukum memaksakan penerbitan hak baru di atas lahan yang masih bersengketa dan belum terbebas dari hak-hak keperdataan masyarakat.