BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat hiburan malam bernama Helen's Night Mart. Tindakan ini dilakukan setelah beredar luas video aktivitas asusila yang didominasi oleh kalangan remaja di media sosial pada Minggu (7/6/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang langsung bergerak melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut pada hari Senin (8/6/2026). Langkah cepat ini diambil setelah pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut mengakui keabsahan rekaman video yang diambil pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Pemkab Karawang kini berkoordinasi erat dengan aparat kepolisian dan dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Fokus utama adalah mengusut tuntas serta memberikan pembinaan terhadap para remaja yang terlibat dalam insiden yang dinilai telah menodai norma kesusilaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memaparkan bahwa koordinasi cepat telah dilakukan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengurai kronologi kejadian hingga tahap penyelidikan.
"Kejadian dari malam Minggu viral siangnya, dan kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," kata Aang, menjelaskan respons cepat pemerintah daerah.
Setelah konfirmasi dilakukan, manajemen Helen's Night Mart memberikan pengakuan resmi atas insiden tersebut, yang kemudian diikuti dengan pemberian sanksi administratif berupa penutupan sementara tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf, oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," ujar Aang.
Pemeriksaan di lapangan tidak hanya mengungkap pelanggaran etika, tetapi juga sejumlah pelanggaran operasional serius. Ditemukan bahwa tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin bangunan (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin penjualan minuman beralkohol.
"Dalam perda tersebut terdapat klausul yang dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang berbuat asusila di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Disamping itu pengecekan administratif ditemukan ada perizinan yang belum sempurna, mereka belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," ungkap Aang.





