bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa menyusul alokasi anggaran yang mencapai sekitar Rp1,6 triliun pada tahun 2026.

Penekanan utama diarahkan pada hasil nyata pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan semata-mata kepatuhan administratif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan menghasilkan dampak signifikan.

“Ini bukan soal laporan, tapi soal hasil yang dirasakan masyarakat,” ujar Ajat kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Ajat, besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Bogor menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat.

Hal ini sejalan dengan tuntutan agar setiap alokasi anggaran desa berdampak langsung pada output dan outcome pembangunan.

“Kalau tata kelola tidak baik, maka hasil pembangunan juga tidak akan linier. Kita ingin yang dikelola desa ini benar-benar menghasilkan perubahan,” ucapnya.

Untuk memperkuat evaluasi dan audit pengelolaan keuangan desa, Pemkab Bogor menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

Kolaborasi ini juga melibatkan narasumber dari DPR RI, yakni Mulyadi, serta perwakilan Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.