bogorplus.id - Menjelang Hari Raya Iduladha, ibadah kurban menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Tidak sekadar ritual keagamaan tahunan, ibadah kurban menyimpan makna spiritual yang mendalam, landasan hukum yang kuat, serta ketentuan syariat yang wajib dipahami oleh setiap mudhohi (orang yang berkurban).
Makna dan Asal-usul Kurban
Secara etimologis, kata "qurban" berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurbanan wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti mendekatkan diri (Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawwir, 1984:1185). Makna ini menegaskan bahwa ibadah kurban merupakan sarana bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya.
Dalam literatur fikih, istilah kurban dikenal dengan sebutan udhiyah, bentuk jamak dari dhahiyyah, yang berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Istilah ini merujuk pada penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu dhuha, tepatnya pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dari dimensi waktu pelaksanaan inilah lahir istilah Hari Raya "Iduladha".
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Berkurban
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum melaksanakan ibadah kurban. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, meski tidak bersifat wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Sementara itu, kelompok ulama yang menyatakan kurban sebagai sunnah muakkad menyandarkan argumen mereka pada sebuah hadis peringatan bagi yang enggan berkurban:

