bogorplus.id – Hari pertama pemberlakuan tarif parkir baru di Stasiun Cibinong oleh PT RAM (Railway Asset Management), Jumat (10/7/2026), langsung memicu keluhan dari pengelola parkir dan pedagang.
Mereka menilai kebijakan tersebut membebani masyarakat sekaligus berdampak pada aktivitas usaha di kawasan stasiun.
Tarif parkir baru untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000 pada lima menit pertama, Rp3.000 untuk satu jam pertama, Rp2.000 setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp10.000 selama 12 jam dan Rp15.000 untuk parkir inap.
Sementara mobil dikenakan Rp3.000 pada lima menit pertama, Rp5.000 pada satu jam pertama, Rp3.000 setiap jam berikutnya, maksimal Rp25.000 selama 12 jam dan Rp30.000 untuk parkir inap.
Seiring penerapan tarif tersebut, sistem parkir di kawasan stasiun juga ditata oleh PT Railways Asset Management (PT RAM).
Namun, sejumlah pengelola parkir mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perubahan sistem yang diterapkan.
Bejo (51), pengelola parkir di sekitar Stasiun Cibinong, mengatakan selama ini tarif parkir motor hanya Rp5.000 untuk satu hari penuh hingga kereta terakhir beroperasi.
Menurutnya, sistem baru membuat seluruh kendaraan akan masuk melalui gerbang parkir milik PT RAM sehingga lahan parkir yang selama ini dikelolanya tidak lagi digunakan.
"Kalau sistem itu mulai jalan, parkiran di sini otomatis tutup, semua kendaraan masuk lewat gerbang parkir yang baru," ujar Bejo kepada Bogorplus.id, Jum'at (10/7/2026)






.png)