BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota Makassar kini memiliki harapan baru terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Barombong senilai Rp300 miliar setelah Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme diskresi Menteri PU. Langkah ini diambil menyusul kegagalan proyek tersebut lolos dalam kriteria pendanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2027.

Keputusan untuk membuka peluang diskresi ini dikonfirmasi oleh pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Mekanisme ini menjadi alternatif jika usulan proyek dari daerah tidak tertampung dalam alokasi dana IJD yang telah ditetapkan.

"Opsi lainnya tetap kita input di dalam usulan dari daerah, nanti usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah, nanti dia bisa masuk ke dalam misalnya diskresi Pak Menteri," ujar Kepala BBPJN Sulsel, Indra Cahya Kusuma, menggarisbawahi ketersediaan jalur alternatif tersebut.

Persetujuan melalui diskresi Menteri PU dapat terealisasi asalkan proyek Jembatan Barombong tersebut memenuhi syarat kelayakan teknis dan didukung oleh kolaborasi antarlembaga yang solid. Hal ini menjadi kunci utama untuk menggeser proyek tersebut dari status tertunda.

Indra Cahya Kusuma menjelaskan lebih lanjut mengenai prasyarat persetujuan tersebut. "Apabila dirasa nanti Jembatan Barombong ini memang layak dan bisa dilanjutkan secara program melalui nanti diskresi Pak Menteri, itu bisa disetujui, seperti itu. Selama nanti misalnya ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Kolaborasi lintas sektoral dalam proyek ini sudah mulai terwujud, melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan kontribusi dari pihak swasta, yaitu PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Kolaborasi ini mencakup pembagian tanggung jawab dalam proses pembebasan lahan di kedua sisi jembatan.

Indra Cahya Kusuma menyoroti pentingnya sinergi ini dalam mendukung pengajuan proyek. "Jadi kan ada kolaborasi antara berbagai macam pihak, secara program bagus, ada kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau Pemkot, ada juga pemerintah provinsi, dan juga kita pemerintah pusat. Namun kembali lagi tadi, persetujuannya lari ke diskresi Pak Menteri kalau mau ditangani oleh Kementerian PU," imbuhnya.

Proyek Jembatan Barombong, yang berfungsi sebagai penghubung vital antara Makassar, Gowa, dan Takalar, gagal masuk dalam skema IJD 2027 karena nilai anggarannya yang jauh melampaui batas maksimal pendanaan pusat untuk program jalan daerah.

Indra Cahya Kusuma merinci batasan anggaran yang menyebabkan penolakan sistemik tersebut. "Karena gini, batasan program investasi dalam daerah itu, satu pemerintah daerah itu batasannya adalah Rp 100 miliar. Terus, dari masing-masing kegiatan itu ada batasannya, sebesar satu kegiatan itu proyeknya hanya Rp 50 miliar," ujar Indra Cahya Kusuma.