BOGORPLUS.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), telah memberikan persetujuan resmi terkait rencana pelonggaran masa tenor pembiayaan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Keputusan strategis ini diharapkan dapat memberikan angin segar yang signifikan bagi masyarakat Indonesia yang selama ini menghadapi kendala dalam mewujudkan impian memiliki rumah pertama mereka.
Kebijakan baru ini mencakup dua jenis hunian utama yang masuk dalam kategori subsidi, yaitu rumah tapak dan juga rumah susun yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan yang disetujui ini secara spesifik mengatur perpanjangan batas maksimal tenor cicilan KPR subsidi, yang kini bisa mencapai durasi hingga 40 tahun lamanya.
Dengan adanya perpanjangan masa tenor ini, skema cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau, memungkinkan angsuran rumah subsidi dapat ditekan hingga mencapai angka Rp900 ribu per bulan.
"Pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memberikan persetujuan resmi terkait rencana pelonggaran masa tenor pembiayaan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi," demikian inti dari keputusan yang dikeluarkan oleh Tapera.
Kemenhub Tegaskan Maskapai Domestik Siap Terapkan Subsidi PPN Tiket Pesawat Libur Sekolah 2026
Keputusan ini disambut baik oleh kalangan pengembang properti, yang melihat langkah ini sebagai dorongan positif bagi sektor perumahan rakyat.
Hal ini membuka peluang yang lebih besar bagi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk mengakses kepemilikan hunian yang layak.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan KPR konvensional.






.png)