bogorplus.id - Praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Bogor dibongkar polisi.

Polres Bogor mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan menangkap sembilan tersangka yang diduga meraup keuntungan miliaran rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, kasus penyalahgunaan subsidi energi ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Gunung Putri, Pamijahan, hingga Ciampea.

“Modusnya memindahkan isi empat tabung gas subsidi 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram lalu dijual dengan harga nonsubsidi,” ujar Wikha kepada wartawan, Jumat (22/5/2026). 

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 589 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung gas 12 kilogram, dua mobil box, satu pikap, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.

Menurut Wikha, para pelaku menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi gas sebelum dijual kembali dengan harga lebih mahal demi meraup keuntungan cepat.

“Keuntungan pelaku sekitar Rp161 ribu per tabung,” pungkasnya

Selain LPG subsidi, polisi juga membongkar penyalahgunaan BBM subsidi yang dijual kembali dengan harga nonsubsidi menggunakan kendaraan modifikasi dan barcode pengisian berbeda.

Polisi menilai praktik mafia subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat karena gas dan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu justru dipakai untuk memperkaya kelompok tertentu.