bogorplus.id - Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan aturan khusus terkait penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2027.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Bogor ingin menata lapak pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar, pinggir jalan, maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Langkah itu diambil setelah maraknya lapak hewan kurban yang berdiri di sejumlah titik jalan protokol dan fasilitas publik setiap musim Iduladha.
Selain dinilai mengganggu ketertiban umum, keberadaan lapak di pinggir jalan juga dianggap kurang memenuhi aspek kesehatan hewan dan estetika kota.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan, saat ini Pemkot Bogor telah membentuk tim kecil untuk mengkaji penyusunan aturan teknis tersebut.
“Insyaallah setelah rapat koordinasi kemarin, atas izin Pak Sekretaris, kami bikin tim kecil untuk mengkaji regulasi tahun depan,” ujar Dody, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dody, selama ini pengaturan lapak penjualan hewan kurban belum memiliki aturan teknis yang rinci.
Karena itu, Pemkot Bogor ingin menghadirkan regulasi yang mampu menata lokasi penjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Ia menegaskan, Perwali nantinya akan mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan berikut syarat dan kriteria lapak hewan kurban.

