Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tindak PKL dan Lapak Kurban yang Ganggu Ruang Publik
bogorplus.id - Menjelang Iduladha 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai memasang alarm keras bagi pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang nekat menguasai trotoar maupun fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan ruang publik dipakai semaunya, termasuk untuk lapak penjualan hewan kurban yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Berdagang hewan kurban silakan, asalkan tidak memakai trotoar atau fasilitas umum yang mengganggu, kalau tempatnya sewa dan sudah koordinasi dengan RT, RW, kepala desa, serta diketahui camat, tentu akan kami bantu fasilitasi,” kata Cecep saat ditemui Bogorplus.id, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban memang meningkat menjelang Iduladha. Namun, kondisi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan dan mengotori lingkungan.
Satpol PP juga memberi perhatian serius terhadap kebersihan area penjualan. Pedagang diminta tidak membiarkan limbah maupun kotoran hewan berserakan karena dapat mengganggu warga dan mencemari lingkungan sekitar.
“Pengawasan tetap berjalan, jangan sampai saat penjualan hewan kurban, kotorannya berserakan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Cecep memastikan pengawasan dilakukan mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Petugas di lapangan diminta bergerak cepat menegur setiap pelanggaran, baik PKL liar maupun bangunan yang berdiri sembarangan di fasilitas umum.

