bogorplus.id – Polres Bogor membongkar tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Bogor

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan tersangka yang diduga menjalankan praktik ilegal penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi untuk meraup keuntungan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.

“Jumlah total tersangka ada sembilan orang. Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG bersubsidi dengan non-subsidi,” kata Wikha, Jumat (22/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari empat kendaraan roda empat hingga puluhan barcode pengisian BBM subsidi. 

Adapun kendaraan yang diamankan yaitu, satu unit Avanza, satu unit Fortuner, dua unit Carry, serta satu mobil tangki yang diduga digunakan mengangkut solar subsidi dari pengepul menuju lokasi penjualan.

Selain itu, polisi menemukan 49 barcode BBM subsidi dan puluhan jeriken berisi pertalite serta solar subsidi yang siap diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.

Menurut Wikha, para pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU menggunakan banyak barcode dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak dicurigai petugas.

“Mereka membeli pertalite kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Mereka juga mondar-mandir dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi,” jelasnya.