BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah serius menyusul laporan berulang mengenai perubahan warna air Sungai Ciujung yang menghitam. Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk memastikan sumber dan tingkat keparahan pencemaran yang terjadi di sungai vital tersebut.
Pada Selasa (23/6/2026), tim dari DLH Kabupaten Serang turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengambilan sampel air. Tindakan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, mencakup area hulu dan hilir sepanjang aliran Sungai Ciujung.
Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada kondisi air saat ini tetapi juga melakukan perbandingan komprehensif dengan data historis. Instansi terkait berencana menganalisis data kualitas air sungai selama kurun waktu lima tahun ke belakang untuk melihat tren yang terjadi.
Bagja Saputra, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium akan mencakup berbagai parameter penting. "Macam-macam yang diteliti, (seperti) keasaman air, termasuk kandungan mineral yang tidak seharusnya," ujar Bagja Saputra.
DLH saat ini sedang dalam proses mengkaji status terkini Sungai Ciujung berdasarkan temuan sampel dan data historis yang telah dikumpulkan. Evaluasi ini krusial untuk menentukan apakah ada kemajuan atau justru kemunduran signifikan dalam kualitas lingkungan sungai.
Bagja Saputra menambahkan mengenai rencana evaluasi jangka panjang tersebut, "Setelah ini, kita lihat dulu status dan kondisi sungainya. Termasuk kita juga akan teliti data lima tahun ke belakang, ada progres atau tidak," kata Bagja Saputra.
Setelah hasil uji laboratorium keluar, langkah selanjutnya adalah memanggil pihak industri yang beroperasi di sekitar area sungai. Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa secara rinci kelengkapan dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik mereka.
Pihak DLH menegaskan bahwa proses investigasi akan berjalan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan sektor industri semata. "Kita juga fair. Makanya, kami akan mengecek apakah pencemaran ini mutlak karena industri atau karena limbah domestik," kata Bagja Saputra.
Selain itu, mereka akan mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah yang berlaku. "Setelah itu, baru kami panggil. Kami akan mengingatkan mereka untuk mengecek dan menunjukkan dokumen, apakah mereka sudah mematuhi aturan atau tidak," kata Bagja Saputra.






.png)