BOGORPLUS.ID - Tindakan nekat melawan arus lalu lintas sering dilakukan oleh sebagian pengendara dengan tujuan untuk memangkas waktu perjalanan mereka. Namun, kebiasaan berbahaya ini ternyata membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara khusus menyoroti bahwa pelanggaran melawan arus merupakan salah satu faktor utama yang sering memicu terjadinya kecelakaan fatal di jalan raya. Insiden yang disebabkan oleh pelanggaran ini kerap berujung pada hilangnya nyawa pengguna jalan lainnya.
Secara yuridis, perilaku berkendara yang melawan arah tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sikap Yamaha Menanggapi Debut Skutik Premium Kawasaki Modenas Brusky 125 di Pasar Indonesia
Dilansir dari Detik Oto, Korlantas Polri menegaskan komitmen mereka untuk memberikan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran arus lalu lintas yang terjadi. Penegakan hukum ini didasarkan pada beberapa pasal krusial di dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Pasal ini secara eksplisit mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan yang telah ditetapkan.
Kemudian, bagi mereka yang melanggar rambu lalu lintas, sanksi telah diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Sanksi pidana akan menjadi jauh lebih berat apabila tindakan melawan arus tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan dengan korban. Hal ini diatur dalam Pasal 310, di mana pelaku dapat dijerat pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun.
Besaran denda maksimal yang mengancam pelaku dalam kasus kecelakaan dengan korban dapat mencapai Rp 12.000.000, bergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan, seperti luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia.
Korlantas Polri memberikan peringatan tegas mengenai bahaya yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini. "Salah satu risiko terbesar dari tindakan melawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal," dikutip Korlantas Polri.






.png)