BOGORPLUS.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen esensial bagi setiap pengendara di Indonesia, namun berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala. Dokumen penting ini diatur untuk tidak berlaku seumur hidup, melainkan hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Ketentuan mengenai batas waktu lima tahun ini secara hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 85 ayat (2). Hal ini menegaskan dasar hukum pembatasan masa aktif dokumen bagi pengemudi.

Lebih lanjut, regulasi spesifik mengenai durasi masa berlaku SIM juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya pada pasal 4.

Dilansir dari Detik Oto, peraturan tersebut menyatakan, "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya."

Langkah pembatasan masa aktif ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan memiliki tujuan substansial terkait keselamatan publik di jalan raya. Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk memastikan bahwa para pengendara tetap kompeten dalam mengemudikan kendaraan secara aman.

Pihak kepolisian mengidentifikasi empat alasan krusial yang mendasari diberlakukannya masa aktif pada dokumen mengemudi tersebut, yang semuanya berfokus pada aspek keselamatan dan pembaruan data pengguna jalan.

Faktor pertama yang menjadi pertimbangan adalah perlunya evaluasi kelayakan para pengguna jalan secara berkala. Proses ini dilakukan untuk menguji kembali apakah pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai untuk berkendara dengan aman di tengah kondisi lalu lintas yang terus berkembang.

Alasan kedua yang sangat penting berkaitan dengan kondisi kesehatan manusia yang dinilai dapat berubah seiring berjalannya waktu. Penurunan kondisi fisik, potensi penurunan ketajaman penglihatan, serta perubahan daya refleks menjadi fokus utama yang harus diperiksa saat proses perpanjangan SIM.

Adapun alasan ketiga dari adanya perpanjangan rutin ini berfungsi sebagai sarana edukasi berkala bagi para pengendara. Momen perpanjangan ini dimanfaatkan oleh petugas untuk menyampaikan informasi mengenai penyesuaian regulasi lalu lintas terbaru kepada masyarakat luas.