bogorplus.id – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru yang menjadi sorotan media asing, terutama berkaitan dengan aturan masuk pura bagi wisatawan mancanegara, khususnya bagi perempuan yang diharuskan berpakaian sopan.

Tiga situs berita internasional, yaitu Time Out, Metro, dan Vietnam Express, memberitakan perihal aturan dan larangan yang diberlakukan bagi wisatawan saat berkunjung ke Bali.

Dalam laporan mereka, yang dikutip pada Sabtu (5/5/2024), disebutkan bahwa rujukan tersebut berasal dari Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali.

Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 24 Maret. Ia menjelaskan, “Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali.”

Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura. Aturan ini muncul dari kekhawatiran akan pencemaran yang ditimbulkan oleh darah menstruasi di tempat suci.

Media asing menganggap peraturan ini sebagai kebijakan yang tidak biasa. Dalam ketentuan baru tersebut, perempuan tidak diperbolehkan memasuki pura saat menstruasi, dengan alasan bahwa plasma menstruasi dianggap kotor dan dapat merusak kesucian pura. Metro menulis,

“Menurut cerita yang diturunkan dari generasi ke generasi, ada efek negatif jika Anda bertekad untuk memasuki pura saat menstruasi,” Di samping itu, mereka juga melaporkan bahwa banyak perempuan mengalami rasa sakit atau pingsan saat berada di pura, bahkan ada kejadian mistis yang menimpa mereka.

Time Out menambahkan bahwa peraturan ini bukanlah satu-satunya yang diterapkan untuk menjaga integritas budaya dan tempat suci di pulau yang mayoritas penduduknya beragama Hindu ini.

Pengunjung diwajibkan berpakaian sopan saat berkunjung ke pura, objek wisata, atau ruang publik, serta dilarang memasuki area pura suci kecuali mereka mengenakan pakaian tradisional Bali.