BOGORPLUS.ID - Wacana menjadikan Bali sebagai pusat keuangan global, yang melampaui citra pariwisata dan budayanya, kini memasuki fase implementasi hukum yang signifikan. Langkah ini bertujuan untuk menarik investasi besar serta mengelola kekayaan dunia dari Indonesia.
Mimpi besar ini akan segera dikukuhkan melalui kerangka hukum baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Undang-Undang Indonesia Financial Center (IFC). Agenda pembahasan ini dijadwalkan segera setelah pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurut informasi yang dihimpun, pembahasan mengenai payung hukum IFC ini akan menjadi prioritas utama bagi Komisi XI DPR RI. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan pusat keuangan berskala internasional di Indonesia.
Target Ambisius KAI: 118 Perlintasan Kereta Api Rawan Ditutup Permanen Hingga Pertengahan 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penegasan mengenai jadwal dan urgensi penyelesaian regulasi ini. "Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak UU PPSK ini diselesaikan,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Penegasan tersebut memberikan garis waktu yang jelas mengenai kapan kerangka hukum tersebut diharapkan rampung. Artinya, jika pembahasan dimulai Juli 2026, maka paling lambat pada September 2026, landasan hukum untuk pusat keuangan internasional ini sudah tersedia.
Secara spesifik, penetapan Bali sebagai lokasi utama operasional pusat keuangan ini menunjukkan optimisme terhadap potensi infrastruktur dan daya tarik kawasan tersebut. Upaya ini diharapkan mampu mendorong masuknya triliunan rupiah investasi ke dalam sistem keuangan nasional.
Apa yang menjadi fokus utama pembahasan adalah bagaimana menciptakan regulasi yang kompetitif dan menarik bagi lembaga keuangan raksasa serta manajer kekayaan global. Proses ini memerlukan harmonisasi antara kebutuhan domestik dan standar internasional.
Bagaimana tahapan implementasi ini akan berjalan sangat bergantung pada kecepatan DPR dalam menyelesaikan legislasi IFC setelah UU PPSK selesai. Kesuksesan program ini akan sangat menentukan posisi Indonesia di peta keuangan global.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), penegasan mengenai prioritas pembahasan ini disampaikan langsung oleh pimpinan Komisi XI DPR RI. Hal ini memperkuat komitmen parlemen terhadap percepatan pembentukan IFC.






.png)