bogorplus.id - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait penjagaan ketat yang dilakukan sejumlah prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Langkah pengamanan tersebut sempat menjadi sorotan publik menyusul kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di beberapa aset milik Febrie.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa penjagaan di rumah Jampidsus tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Muhammad Nas kepada awak media pada Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan, tindakan pengamanan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, ia membantah spekulasi yang mengaitkan penjagaan tersebut dengan upaya menghalangi proses hukum.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegasnya.
Lebih lanjut, Nas menyampaikan bahwa aksi penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian pada Rabu (8/7/2026) merupakan proses hukum yang terpisah dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.






.png)