BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (RUMIJA).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa mayoritas pemilik bangunan bersikap kooperatif.
Dari total 103 bangunan yang terdata, sebanyak 92 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Namun, petugas terpaksa membongkar paksa 11 bangunan tersisa menggunakan bantuan alat berat karena pemiliknya mengabaikan imbauan.
"Sebelum penertiban, kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan kesempatan kepada seluruh pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Mayoritas mematuhi, namun bangunan yang tetap melanggar akhirnya kami bongkar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rhama saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Rhama memaparkan, penertiban ini berlangsung di sepanjang Jalan H. Yusa hingga Jalan H. Miing. Secara rinci, sebaran bangunan yang ditertibkan meliputi 69 bangunan di Jalan H. Yusa, 28 bangunan di Jalan Mad Nur, dan enam bangunan di ruas Jalan Ciseeng–Cogreg.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini disalahgunakan.






.png)