BOGORPLUS.ID - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember mencatat angka yang signifikan terkait kasus perceraian yang telah didaftarkan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026. Tercatat ada sebanyak 2.211 perkara perceraian yang masuk di lembaga peradilan tersebut dari bulan Januari hingga akhir Mei 2026.

Mayoritas dari kasus perceraian ini didominasi oleh gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Pemicu utama di balik tingginya angka perceraian ini, menurut data pengadilan, sangat berkaitan erat dengan permasalahan fundamental dalam urusan ekonomi rumah tangga.

Lonjakan perkara ini mayoritas dipicu oleh ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah lantaran tidak memiliki sumber pekerjaan yang tetap. Hal ini menjadi titik api yang sering kali mengarah pada permohonan perceraian di wilayah Jember.

Dilansir dari Detikcom, dari total perkara yang masuk, mayoritas telah ditangani oleh majelis hakim. Sebanyak 1.779 perkara cerai gugat telah diputus oleh pengadilan.

Sementara itu, untuk kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, tercatat ada 659 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 perkara cerai talak telah resmi diputus oleh PA Jember.

Humas PA Jember, Anwar, menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang finansial yang menjadi akar keretakan rumah tangga tersebut saat diwawancarai di PA Jember pada hari Jumat (19/6/2026).

"Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu tidak punya pekerjaan tetap," kata Anwar, Humas PA Jember.

Menurut penjelasan pihak pengadilan, konflik rumah tangga seringkali berawal dari persoalan yang tampak sepele, termasuk perselisihan mengenai pembiayaan kebutuhan kuota internet untuk ponsel istri.

"Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota. Lah untuk menghidupi kebutuhan pokok tiap hari saja sudah ngos-ngosan," ujar Anwar, Humas PA Jember.