BOGORPLUS.ID - Ketentuan hukum di Indonesia mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan infrastruktur hingga memicu kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa ancaman sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut masih tergolong terlalu ringan.
Adapun dasar hukum mengenai sanksi ini tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini membagi ancaman hukuman berdasarkan tingkat keparahan dampak kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Secara spesifik, Pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa pembiaran jalan rusak yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dikenakan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 24.000.000, sesuai dengan ayat (2) pasal yang sama.
Sementara itu, jika dampak terburuk terjadi yakni mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda mencapai Rp 120.000.000 menanti penyelenggara jalan yang bersalah, sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Atas dasar pertimbangan bahwa sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pengguna jalan, lima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon ini adalah pengguna jalan yang merasa haknya dirugikan akibat ketidakcukupan pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan.
Pihak pemohon berargumen bahwa Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menilai sanksi yang ada tidak merefleksikan nilai nyawa dan hak konstitusional warga negara.
"Para Pemohon mengaku Pasal 273 UU LLAJ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum serta kepastian hukum karena menyebabkan kecelakaan akibat jalan yang rusak," demikian disampaikan dalam permohonan tersebut.
Para mahasiswa tersebut juga menggarisbawahi bahwa sanksi yang ringan tidak seimbang dengan potensi hilangnya nyawa manusia, sehingga norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara. Kekaburan norma ini dikhawatirkan membuka celah penegakan hukum yang sewenang-wenang.






.png)