BOGORPLUS.ID - Insiden tumpahan batu bara di sekitar perairan Karangtirta, Kabupaten Pangandaran, telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat. Kejadian ini langsung mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif daerah.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan desakan keras kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan pemilik tongkang, untuk segera mengambil langkah penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Tujuannya adalah mencegah dampak pencemaran yang lebih meluas di wilayah pesisir tersebut.

Menurut kajian awal, pencemaran batu bara ini memiliki risiko tinggi merusak terumbu karang sekaligus mengancam keberlangsungan hidup berbagai biota laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan tradisional. Hal ini berdampak langsung pada nelayan tangkap maupun jaring arad di area terdampak.

"Tak hanya nelayan tangkap, para pelaku usaha budidaya tambak udang dan ikan di sekitar pesisir juga terancam gagal panen akibat penurunan kualitas air. Sehingga Akan terjadi penurunan kualitas air laut, air bisa menjadi keruh bahkan sampai menghitam," tutur Asep Noordin saat dihubungi pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Ancaman serius juga membayangi sektor pariwisata di destinasi populer seperti Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara akibat insiden pencemaran ini. Pihak DPRD sangat khawatir jika kandungan logam berat berbahaya, seperti merkuri dan mangan, yang ada dalam batu bara terlepas ke perairan.

Kondisi alam turut memperburuk situasi, di mana arus laut yang kencang dikhawatirkan dapat menyebarkan polutan batu bara jauh dari lokasi awal tumpahan. Hal ini meningkatkan potensi dampak pencemaran secara geografis.

Asep Noordin juga menyoroti risiko perluasan dampak pencemaran ke daratan apabila respons penanganan terlambat. "Jika penanggulangannya lambat, air yang tercemar dikhawatirkan dapat masuk ke muara Sungai Karangtirta dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresi Cibena," ucapnya.

Kawasan laut yang tercemar merupakan zona konservasi yang dilindungi oleh regulasi kuat, termasuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap zona ini dapat berimplikasi hukum.

DPRD menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum tegas jika penanganan oleh pihak bertanggung jawab berjalan lamban. Pemilik tongkang dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.