bogorplus.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mematangkan Surat Keputusan (SK) yang akan mengatur mekanisme penertiban serta membentuk tim khusus untuk menindak angkutan kota (angkot) yang beroperasi melebihi batas usia teknis kendaraan, yaitu 20 tahun.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan dan penegakan ketentuan batas usia teknis angkutan kota maksimal 20 tahun, yang diresmikan pada Senin (15/6/2026).
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa SK tersebut akan menetapkan tiga unit kerja utama: tim sosialisasi, tim administrasi dan teknis, serta tim penertiban di lapangan.
Pembentukan tim ini melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya dari Pemerintah Kota Bogor.
"Di dalam SK itu nanti ada tim sosialisasi, tim administrasi dan teknis, serta tim penertiban di lapangan. Ini juga melibatkan lintas perangkat daerah dan unsur terkait lainnya dari Pemerintah Kota Bogor, kepolisian, jadi tidak hanya Dishub saja," ujar Sujatmiko di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Tahapan Sosialisasi Dimulai
Meskipun SK masih dalam persiapan, Dishub telah memulai tahapan sosialisasi sejak Perwali diresmikan.
Tim sosialisasi bertugas menyampaikan informasi mengenai Perwali tersebut kepada pemilik dan pengemudi angkot serta pihak terkait lainnya.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan menyampaikan langsung surat Perwali kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda), badan usaha, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).






.png)