bogorplus.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan batasan usia operasional bagi angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.
Ketentuan ini ditetapkan melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6/2026).
Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yang sebelumnya telah mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan bahwa penegakan kebijakan ini bertujuan menata jumlah angkot agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, saat ini jumlah angkot di Kota Bogor sudah melebihi suplai layanan transportasi yang dibutuhkan.
“Jangan lebih banyak supply daripada demand. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhan. Kalau dulu kita nunggu angkot, sekarang angkot nunggu kita,” ujar Dedie.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang masih beroperasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit dipastikan akan masuk dalam proses penertiban karena telah berusia di atas 20 tahun.
Dengan demikian, diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 angkot yang dapat terus beroperasi sesuai ketentuan baru.






.png)