BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tengah mempersiapkan langkah penertiban terhadap para pedagang cuanki yang selama ini beroperasi di area depan Masjid Raya Al-Ghaffar, atau yang lebih dikenal sebagai Masjid Pusdai. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya serius untuk mengembalikan fungsi utama dan marwah kawasan tempat ibadah tersebut.
Rencana penertiban ini telah sampai ke telinga para pelaku usaha di lokasi tersebut, menimbulkan gejolak kekhawatiran di kalangan mereka. Dilansir dari Detikcom, sejumlah pedagang cuanki pada Senin malam, tepatnya 22 Juni 2026, telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui wacana pengosongan lapak mereka.
Salah satu pedagang yang memilih menggunakan nama samaran, Nina, mengaku telah mencari nafkah di area tersebut sejak masa pemulihan pascapandemi COVID-19. Informasi mengenai rencana penertiban ini disebutnya telah mengganggu konsentrasi mereka saat mencari rezeki di malam hari.
"Udah sih, a, udah tahu dari kemaren. Apapun itu kebijakannya, kami mah mohon lah dipertimbangkan lagi, soalnya mau jualan di mana nanti," ungkap Nina mengenai harapannya agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Nina menegaskan bahwa para pedagang di sekitar Masjid Pusdai selama ini selalu berusaha menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan setelah mereka selesai berdagang. Aktivitas mereka umumnya berlangsung dari malam hari hingga menjelang waktu salat Subuh.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai jam operasional dan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sekitar. "Jualan biasanya sampe jam 2 atau setengah 4 subuh. Semua diberesin lagi, sampahnya diberesin, tempatnya diberesin. Jadi kalau mau ditertibkan, kita juga sebenarnya taat sama aturan a. Makanya kita minta dipertimbangin lagi," tutur Nina.
Kawasan Masjid Pusdai saat ini memang telah bertransformasi menjadi salah satu destinasi wisata kuliner malam yang cukup populer di kalangan masyarakat Bandung. Namun, rencana pemindahan lokasi menjadi kendala serius bagi para pedagang.
Nina menyoroti bahwa opsi relokasi ke area sekitar RRI atau Geologi sulit diwujudkan karena adanya regulasi wilayah setempat yang sangat ketat. "Karena kalau harus pindah ke RRI atau Geologi, itu ada aturannya, a. Yang di sini enggak bisa jualan ke sana, yang di sana juga enggak bisa jualan ke sini," jelasnya.
Pada dasarnya, para pedagang cuanki ini menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Bandung. Meskipun demikian, mereka sangat memohon solusi yang bijaksana agar mata pencaharian keluarga mereka tidak terputus secara tiba-tiba.






.png)