BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) tengah menghadapi tantangan besar terkait program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 85 unit KDMP yang telah direncanakan hingga kini belum dapat didirikan karena terganjal sejumlah persoalan teknis di lapangan.

Permasalahan utama yang menghambat realisasi program ini berpusat pada ketersediaan serta kondisi fisik lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian koperasi. Hambatan ini bervariasi, mulai dari kebutuhan penebangan pohon hingga proses pengurukan tanah di lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Rikky Eka S, menyoroti bahwa kendala kepemilikan lahan menjadi pemicu utama mandeknya proyek pembangunan KDMP ini. Disebutkan bahwa 26 titik lokasi KDMP masih memiliki status kepemilikan aset yang tercatat atas nama instansi lain.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini sedang berupaya keras mengurus izin pemanfaatan atas lahan-lahan bermasalah tersebut. Rikky Eka S menjelaskan secara rinci mengenai aset yang terhambat tersebut, mencakup 16 lahan milik Perhutani yang tersebar di enam kecamatan.

Selain itu, terdapat pula aset milik TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tiga titik di Kecamatan Lekok, dua lahan milik Pemkab Pasuruan di Bangil dan Gondangwetan, serta tiga lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Prigen, Tosari, dan Tutur.

"Ada 85 yang belum terbangun. Penyebabnya mulai dari lahan yang butuh penebangan pohon, hingga kebutuhan pengurukan tanah," kata Rikky Eka S, saat memberikan keterangan pada Selasa (23/6/2026).

Selain isu legalitas, kondisi fisik lahan juga menjadi penghalang bagi 22 desa untuk memulai pembangunan KDMP. Kondisi ini mencakup kriteria teknis seperti luas lahan dan kondisi tanah yang tidak memadai untuk pembangunan.

Rikky Eka S merinci masalah spesifikasi tanah, menyatakan bahwa 13 desa di enam kecamatan memiliki lahan dengan luas di bawah standar minimum 1.000 meter persegi. Sementara itu, empat lokasi lainnya dinilai kurang strategis karena lokasinya yang terlalu jauh dari permukiman penduduk.

Kendala infrastruktur pendukung juga ditemukan, di mana tiga desa di Kecamatan Bangil memerlukan pembangunan jembatan akses terlebih dahulu sebelum pembangunan koperasi dapat dimulai. Bahkan, dua desa di Kecamatan Pasrepan memiliki lahan yang secara administratif berada di luar batas wilayah desa mereka sendiri.