BOGORPLUS.ID - Layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C di wilayah Bali. Fasilitas bergerak ini bertujuan memberikan kemudahan agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.

Layanan mobil SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi pada hari Rabu, tepatnya tanggal 10 Juni 2026. Pelayanan akan dimulai sejak pukul 08.30 WITA dan akan berlangsung hingga seluruh kuota pelayanan pada hari itu terpenuhi atau selesai.

Untuk Kabupaten Badung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini yang akan ditempatkan di dua lokasi strategis. Lokasi tersebut adalah di area Damkar Dalung dan juga di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Sementara itu, warga yang berada di Kabupaten Klungkung juga memiliki opsi untuk memperpanjang dokumen mereka di titik-titik yang telah ditentukan. Titik layanan untuk Klungkung berada di Depan Kantor Bupati Klungkung serta di area Polsubsektor Nusa Penida.

Bagi masyarakat Kabupaten Bangli, layanan mobil SIM Keliling akan hadir dan siap melayani pemohon di Pasar Metro. Warga Bangli diimbau memanfaatkan kesempatan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mengenai biaya administrasi perpanjangan, besaran tarif yang dikenakan mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Berdasarkan PP tersebut, biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM A, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, ditetapkan sebesar Rp 80.000,-. Untuk pemohon SIM C, yang merupakan pengendara roda dua, tarif perpanjangannya adalah sebesar Rp 75.000,-.

Calon pemohon diwajibkan melengkapi seluruh berkas persyaratan yang telah ditentukan sebelum mendatangi lokasi layanan bergerak tersebut. Hal ini penting untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Layanan SIM Keliling ini memiliki batasan layanan spesifik, di mana hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati tanggal kedaluwarsa.