bogorplus.id - Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Puluhan petani Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Mereka mendesak pengukuran ulang lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama bertahun-tahun mereka garap. 

Mereka juga menilai maraknya pembangunan vila diduga ilegal dan dugaan praktik mafia tanah mengancam keberlangsungan lahan pertanian warga.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Sukajaya, Mahdi, menegaskan tuntutan utama warga adalah kepastian hukum atas lahan garapan melalui pengukuran ulang yang dilakukan secara terbuka dan transparan oleh ATR/BPN.

"Yang kami minta sederhana, ATR/BPN menjalankan fungsinya dengan benar, banyak lahan yang kami duga dipenuhi pembangunan ilegal sehingga harus diperiksa dan diukur ulang agar status hukumnya jelas," ujar Mahdi saat ditemui Bogorplus.id, Senin (20/7/2026). 

Menurutnya, lahan yang kini disengketakan merupakan bekas HGB sebuah perusahaan yang sudah tidak berlaku. Karena lama tidak dimanfaatkan, warga kemudian menggarapnya untuk pertanian. Namun belakangan, kawasan tersebut justru dipenuhi bangunan vila yang legalitasnya dipertanyakan.

Mahdi juga menyoroti dugaan keterlibatan mafia tanah dalam konflik tersebut. Ia bahkan menyayangkan sikap pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai tidak serius menyikapi persoalan yang dihadapi petani.

"Kami menduga ada permainan mafia tanah, pemerintah desa maupun kecamatan terkesan tutup mata, makanya kami langsung datang ke ATR/BPN," jelasnya. 

Warga menegaskan tidak mempermasalahkan siapa pemilik hak atas lahan tersebut. Mereka hanya meminta kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap agar tidak sewaktu-waktu digusur.