bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung

Tersangka kini resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan pemenang lelang proyek yang merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Tersangka merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor. Saat ini, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg," ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Kasus rasuah ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang didanai melalui anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88.

Rinaldy menjelaskan, BA diduga memiliki peran krusial mulai dari proses pengadaan hingga mengondisikan pemenang lelang proyek tersebut.

Kendati demikian, Kejari masih enggan membeberkan secara rinci mengenai modus operandi pengondisian tersebut demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Mengenai peran tersangka dalam mengatur pemenang lelang akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan BA sebagai tersangka," tuturnya.