bogorplus.id – Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2025.Penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.

“Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/4) dini hari.

Selama penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 lembar mata uang dolar Singapura dengan pecahan 1. 000 dan 125 lembar dolar Amerika dengan pecahan 100.

Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, jaksa penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50 dari rumah Ariyanto Bakri, seorang advokat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga menyita tiga unit mobil, yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan dua merek Land Rover, serta 21 sepeda motor dan tujuh sepeda.

“(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” tutur Abdul Qohar.