bogorplus.id- Kabar mengejutkan datang dari Kepala Desa ( Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS.
Ia dikabarkan sudah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor atas kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Hadijana mengaku mendapatkan kabar serupa soal penahanan tersebut.
“Infonya begitu,” kata Hadijana, Rabu 22 Oktober 2025.
Kendati demikian, Hadijana mengaku akan memastikan kabar tersebut agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 bisa dijalankan sesuai peruntukanya.
“Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020,” kata dia.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan saat ditanya soal penahanan Kades Cikuda itu.
Saat dikonfirmasi, AKP Anggi hanya membalas salam dari media tanpa memberikan informasi lanjutan soal informasi penahanan Kades Cikuda itu.
“Waalaikum salan,” singkat dia.