bogorplus.id – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tuduhan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025) ini.
“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dihubungi.
Dian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi dalam permasalahan tuduhan ijazah palsu, karena sebelum ini ia memposting ijazah Jokowi di akun X miliknya pada 1 April 2025.
Dalam kasus lain, akibat dari postingan tersebut, Dian dilaporkan di Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen yang berisi ijazah milik orang lain tanpa izin sang pemilik.
Pelapor adalah seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi dituduh melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam laporan yang disampaikan oleh YLH, Dian Sandi dianggap telah menimbulkan keributan di media sosial akibat unggahan foto ijazah Jokowi di laman X, YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Permasalahan tentang tuduhan ijazah ini dimulai ketika Jokowi, sebagai pelapor, melihat video yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” jelas Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).
Kemudian, Jokowi meminta kepada ajudan dan pengacara untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial.