bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Perda tersebut mengatur pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa ketentuan batas usia maksimal 20 tahun untuk angkot akan tetap diberlakukan dalam Perwali turunan tersebut.

"Ada beberapa poin yang masih harus kami finalisasi lagi dan ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh Dishub. Tapi tetap ya, batas usia teknis maksimal 20 tahun. Nanti dirilis (Perwali) kalau tidak salah hari Senin tanggal 15 Juni 2026," ujar Dedie di Kota Bogor, Kamis (11/6/2026).

Perwali ini dirancang untuk mengatur secara rinci mekanisme penertiban angkot yang masih beroperasi melebihi batas usia teknis.

Selain itu, dokumen tersebut juga mencakup skema reduksi (pengurangan jumlah angkot) dan konversi (peremajaan atau penggantian angkot lama dengan yang baru) sebagai upaya penataan transportasi publik.

Dedie menjelaskan bahwa aspek reduksi dan konversi telah dimasukkan sebagai salah satu poin penting dalam rancangan Perwali.

Namun, pelaksanaannya memerlukan pendataan menyeluruh, termasuk data pengemudi, kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta persyaratan teknis lainnya.

Wali Kota Dedie menegaskan bahwa angkot yang terbukti melebihi batas usia teknis akan langsung ditertibkan setelah Perwali resmi disahkan, termasuk melalui mekanisme penilangan.