BOGORPLUS.ID - Kebun Raya Cibodas yang berlokasi di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan dan memberlakukan tarif tiket masuk pengunjung sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sejak awal tahun 2026. Keputusan ini ditegaskan oleh pengelola sebagai langkah penyesuaian administratif dan legalitas penarikan biaya.

Tarif tiket masuk yang ditetapkan untuk pengunjung di Kebun Raya Cibodas tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Biaya resmi ditetapkan sebesar Rp15.500 untuk kunjungan pada hari biasa (weekday).

Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung pada akhir pekan atau hari libur nasional, harga tiket masuk yang diberlakukan adalah Rp25.500 per orang. Penetapan harga ini mengacu pada landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

Regulasi penetapan tarif ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini membahas mengenai Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Ketentuan tarif eduwisata ini berlaku seragam dan diterapkan secara konsisten di empat kebun raya lain yang juga berada di bawah naungan BRIN. Seluruh pendapatan yang terkumpul dari penjualan tiket masuk ini diwajibkan untuk disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan PNBP resmi.

Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menjelaskan bahwa penentuan indeks tarif eduwisata mengacu pada pasal spesifik dalam aturan tersebut. "Secara spesifik, penentuan tarif eduwisata ini merujuk pada Pasal 4 peraturan tersebut yang mengatur indeks tarif masuk kawasan konservasi ilmiah di bawah pengelolaan BRIN," ujar Dede Dani Rudiansyah.

Pihak pengelola juga menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan status antara Kebun Raya Cibodas dengan kawasan wisata umum di sekitarnya. Hal ini terkait dengan legalitas penarikan biaya layanan konservasi.

Dede Dani Rudiansyah menegaskan perbedaan status kelembagaan tersebut, "Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang sepenuhnya berbeda dari Kawasan Wisata Cibodas, sehingga tarif tiket resminya telah diatur secara spesifik dan resmi berdasarkan PP tarif yang berlaku," tegas Dede Dani Rudiansyah.

Pengunjung kini memiliki opsi untuk membeli tiket melalui loket fisik di lokasi atau melalui jalur daring (online) melalui situs resmi yang telah disediakan. Fasilitas pembelian tiket daring ini bertujuan untuk menyederhanakan proses verifikasi data pengunjung saat tiba di gerbang masuk.