bogorplus.id- Ketua Aliansi Calon Apartur Sipil Negara (CANS) Kabupaten Bogor, Esa Saputra mengungkapkan keresahan akinat penundaan pengankatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibat penundaan itu, para CASN dan PPPK tidak menerima gaji selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2025.
“Kami benar-benar dirugikan. Bayangkan, sudah bekerja, tetapi dari Januari, Februari, hingga Maret tidak mendapatkan gaji sama sekali,”ujarnya.
“Kalau pengangkatan kembali diundur, beban kami akan semakin berat,”sambungnya.
Rasa kekecewaan itu, ia utarakan saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor.
Ia menilai, royalitas selama ini untuk pengabdian kepada pemerintah tidak dihargai.
Bahkan, keterlambatan pengangkatan itu membuat dirinya kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dia juga menjelaskan, bahwa para guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi menerima gaji dari dana BOS.
Sementara itu, guru honorer hanya menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, yang pencairannya dilakukan setiap tiga bulan.