BOGORPLUS.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem telah melakukan verifikasi langsung untuk memastikan secara fisik keberadaan lahan yang menjadi objek tukar guling (land swap) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Proses peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.

Peninjauan lapangan ini dilakukan bersama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi Bali, guna mencocokkan data administratif dengan kondisi nyata di area seluas 40,02 hektare tersebut. Kepastian mengenai lokasi lahan ini menjadi krusial dalam rangkaian proses hukum dan administrasi pertanahan terkait perusahaan tersebut.

Kepala Kantor BPN Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengonfirmasi bahwa lokasi fisik lahan tersebut telah ditemukan sesuai dengan arahan yang bersumber dari dokumen Kementerian Kehutanan. Penelusuran awal ini kemudian diperkuat melalui koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan.

"Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kementerian Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, ya ada seperti yang ditunjukkan," ujar Sanjaya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali pada Rabu (10/6/2026).

Proses administrasi awal yang mengarah pada penemuan lahan ini berawal dari hasil penelusuran berkas-berkas lama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penemuan ini menjadi titik terang mengenai status hukum aset tersebut.

"Adapun dasarnya kemudian ini adalah perolehan dari Kejaksaan menelusuri berkas-berkas dulu. Karena baru dikasih dari pihak Kehutanan juga," lanjut Sanjaya, menjelaskan alur informasi yang diterima oleh pihaknya.

Sanjaya menduga bahwa proses pembebasan atau aktivitas tukar menukar lahan tersebut di masa lalu dilaksanakan secara langsung antara PT BTID dengan masyarakat yang berdiam di sekitar area tersebut. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku pada periode pelaksanaan transaksi.

Menurut Sanjaya, langkah tukar menukar tersebut dinilai sah secara regulasi pada masanya, terutama karena status lahan tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan sebelum diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur administrasi telah ditempuh sesuai aturan saat itu.

"Contohnya tanah-tanah yang berasal dari hutan yang di BTID sekarang itu, kan sudah beberapa disertifikat oleh Kantor Pertanahan Denpasar selaku yang mempunyai wilayah itu, kan ada beberapa ratus sertifikat," jelas Sanjaya.