BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengajukan usulan kenaikan upah bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu pada tahun ini. Usulan ini mencakup penyesuaian gaji menjadi antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Kebijakan ini didorong oleh penilaian bahwa besaran pendapatan yang diterima oleh para pegawai tersebut saat ini dinilai tidak memadai atau tidak layak. Dilansir dari Detikcom pada Rabu (10/6/2026), pemerintah daerah mengambil langkah ini sebagai respons terhadap kondisi tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5.400 pegawai pemerintah paruh waktu yang hanya menerima upah berkisar antara Rp350.000 hingga Rp400.000 per bulan.
"Kita lagi menghitung untuk dinaikkan. Jadi kalau P3K patokannya yang kita pikirkan untuk paruh waktu. Ini mungkin sejalan dengan aspirasi dari teman-teman guru saat melakukan hearing," ujar Dwi Hary Subagyo, Kepala BPKAD Tulungagung.
Dua opsi nominal penyesuaian upah tersebut, yakni Rp750.000 dan Rp1.000.000, merupakan hasil kajian mendalam yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Langkah ini dipastikan telah disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah saat ini.
Dwi Hary Subagyo menambahkan bahwa kenaikan gaji ini dinilai masih realistis untuk diimplementasikan pada tahun berjalan, karena pengajuannya akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). "Kalau tahun ini (dinaikkan) kemungkinan masih realistis karena kita ngitungnya nanti memasukkannya di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan)," jelas Dwi Hary Subagyo, Kepala BPKAD Tulungagung.
Jika usulan regulasi ini mendapatkan persetujuan pada tahun ini, para pegawai PPPK paruh waktu tersebut diproyeksikan akan menerima rapel peningkatan pendapatan selama jangka waktu empat bulan. Hal ini mengacu pada jadwal penetapan PAK yang diperkirakan pada bulan Agustus.
"Kalau PAK-nya Agustus, maka September, Oktober, November, Desember, 4 bulan mereka dapat tambahan," kata Dwi Hary Subagyo, Kepala BPKAD Tulungagung.
Proses kalkulasi besaran nilai kenaikan upah ini memerlukan ketelitian tinggi dari pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan pos anggaran untuk gaji harus bersifat konsisten setiap tahun dan tidak boleh dikurangi atau dialihkan untuk keperluan pembiayaan lainnya.





