bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menggelar ram check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan secara menyeluruh serta pemeriksaan urine bagi pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bubulak, Kota Bogor, Selasa (23/12/2025).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang momen libur panjang, khususnya Natal dan Tahun Baru.
“Kami dari Dishub dan Polresta Bogor Kota mengadakan ram check serta pemeriksaan urine kepada pengemudi antar kota dan antar provinsi. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi arus angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Coki, Selasa (23/12/2025).
Coki menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut petugas di lapangan memeriksa sekitar enam unit kendaraan, dengan hasil empat kendaraan dikenakan sanksi tilang.
Ia menambahkan, kendaraan yang ditilang tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan, namun dokumen administrasi ditahan sementara karena masih dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi oleh pihak pengelola kendaraan, mengingat kendaraan tersebut berasal dari luar Kota Bogor.
“Hasilnya, empat kendaraan kami tindak. Pelanggarannya terkait penempatan posisi kendaraan yang tidak sesuai, uji layak kendaraan yang telah habis termasuk kendaraan yang seharusnya tidak berangkat dari Kota Bogor,” katanya.
Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, mengatakan bahwa sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kendaraan antar kota dan antar provinsi di Terminal Bubulak didominasi oleh uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor) yang sudah tidak berlaku. Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang beroperasi tidak sesuai trayek.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa kendaraan yang surat uji KIR-nya sudah tidak berlaku. Selain itu, kendaraan yang kami periksa juga rata-rata melanggar trayek,” ujarnya.
Ia menegaskan, masa berlaku uji KIR hanya satu tahun dan wajib diperpanjang secara rutin sebagai bagian dari standar keselamatan, baik bagi pengemudi maupun penumpang.