BOGORPLUS.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi membantah informasi yang menyebar luas di media sosial mengenai penerapan sistem ganjil genap di puluhan gerbang tol di wilayah Jakarta. Bantahan ini diterbitkan menyikapi unggahan viral yang mengklaim adanya pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Informasi palsu tersebut menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan akan berlaku di 28 gerbang tol dalam kota Jakarta. Pembatasan waktu yang diklaim berlaku adalah pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada hari kerja.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Jasa Marga sebagai upaya untuk menenangkan publik dan mencegah kebingungan pengguna jalan tol. Pihak pengelola jalan tol menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku di jalur bebas hambatan (jalan tol).
Dilansir dari Detikcom pada Jumat (26/6/2026), Jasa Marga menekankan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diterapkan pada jalur arteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang sudah ada sebelumnya.
Manajemen Jasa Marga memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan atau kebijakan baru yang dikeluarkan terkait operasional lalu lintas di jalan tol yang mereka kelola. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jaringan jalan tol Jakarta.
"Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis Jasa Marga melalui akun Instagram resminya.
Jasa Marga juga menegaskan kembali posisinya terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor tersebut. "Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol," tambah pernyataan resmi dari perusahaan tersebut.
Peraturan yang saat ini masih berlaku untuk pembatasan lalu lintas di Jakarta adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Regulasi ini secara spesifik tidak mencakup operasional di jalan tol.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," jelas Jasa Marga mengenai status quo regulasi.






.png)