BOGORPLUS.ID - Kabar mengenai potensi penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol di Jakarta telah beredar luas di media sosial, namun Jasa Marga segera turun tangan untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepastian ini penting untuk meluruskan informasi yang menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jalan tol beberapa waktu terakhir.

Pihak pengelola jalan tol ini merespons cepat sebuah klaim yang menyebutkan bahwa sebanyak 28 rute tol akan memberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Informasi tersebut juga merinci jadwal penerapan ganjil genap pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Jasa Marga secara tegas membantah adanya kebijakan tersebut melalui pernyataan tertulis resmi yang diunggah pada akun Instagram mereka. Bantahan ini bertujuan menghentikan penyebaran disinformasi mengenai operasional jalan tol di wilayah Jakarta.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," bunyi pernyataan resmi Jasa Marga.

Perusahaan jalan tol tersebut melanjutkan penegasan bahwa aturan pembatasan pelat nomor tidak pernah diterapkan pada infrastruktur tol yang mereka kelola. Hal ini menegaskan konsistensi aturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol.

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tambah Jasa Marga dalam klarifikasinya.

Secara regulasi, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini menetapkan bahwa pembatasan tersebut secara eksklusif menyasar pada jalan-jalan arteri di ibu kota.

Penerapan ganjil genap di jalan tol sendiri merupakan kebijakan yang jarang dikeluarkan, biasanya hanya menjadi opsi sementara saat terjadi lonjakan volume kendaraan pada momen tertentu seperti arus mudik dan balik Idulfitri.

Saat ini, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tetap berjalan sesuai aturan normal pada 26 titik jalan arteri yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengguna jalan diimbau untuk merujuk pada informasi resmi otoritas terkait untuk menghindari kebingungan.